FinTechnesia.com | Kantor Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Kali ini melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan. Bidang jasa serta penyempurnaan beberapa POJK lainnya. TENTANG
“Diterbitkannya POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan merupakan respon cepat OJK sebagai regulator terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Perilaku OJK. di bidang jasa keuangan. Pelaku Pendidikan dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga menegaskan kewenangan OJK untuk mengawasi pelaksanaan PUJK (perilaku pasar) dalam merancang, memberikan informasi, memediasi informasi, memasarkan, menyelesaikan kontrak dan memberikan pelayanan atas produk dan/atau jasa, serta menangani pengaduan dan menyelesaikan perselisihan.
Baca juga: OJK memperkuat pengawasan melalui aturan perilaku pasar yang baru
Pengawasan terhadap penyelenggaraan PUJK diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap PUJK dalam setiap kegiatan dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta terus memberikan peluang dan peluang bagi pengembangan PUJK secara adil, efisien dan transparan.
Sejak disahkannya UU P2SK, PUJK semakin didukung untuk menjadi badan usaha yang sehat secara komersial dan menerapkan perilaku pelaku (perilaku pasar) dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Saya yakin kedua hal ini tidak bisa dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut perilaku pasar “Hal ini akan semakin mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat berkat kepercayaan konsumen yang lebih kuat,” tegas Friderica.
Penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat yang termasuk dalam POJK ini pada pokoknya meliputi:
- Perubahan cakupan PUJK dan prinsip perlindungan konsumen;
- Larangan penerimaan sebagai konsumen dan/atau kerjasama dengan badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan yang tidak mempunyai izin dari Dinas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang;
- Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan PUJK;
- Pencantuman biaya dan komisi/imbalan bagi agen pemasaran/perantara dalam kontrak;
- Mekanisme penagihan dan penerimaan/penarikan agunan oleh PUJK atas produk dan/atau jasa kredit dan keuangan;
- Penyesuaian masa layanan klaim PUJK;
- Perlindungan data dan/atau informasi serta kewajiban menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
- Pengawasan terhadap perilaku PUJK (perilaku pasar);
- Penguatan regulasi kegiatan penyediaan, mediasi informasi dan pemasaran produk asuransi terkait investasi (PAYDI);
- Mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan OJK, serta
- Memperkuat kewenangan OJK dalam menyelenggarakan perkara perdata. (oke)
Quoted From Many Source