Berapa lama proses penghitungan suara pada pemilu 2024? : Samudera Nasional

banner 468x60

JAKARTA – Berapa lama proses penghitungan suara? Pemilu 2024? Itu adalah pertanyaan bagi masyarakat umum. Dalam hal ini, Indonesia akan menggelar pemilu pada 14 Februari 2024.

banner 336x280

Sementara itu, masyarakat telah memilih beberapa pasangan calon presiden. Nantinya, setelah pemungutan suara rakyat, akan dilakukan penghitungan suara oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari masing-masing provinsi di Indonesia.

Lantas berapa lama penghitungan suara pada pemilu 2024? Bahkan, bisa memakan waktu hampir sebulan lebih lama dibandingkan proses pemilu sebelumnya, yakni pada tahun 2019.

Dalam hal ini penghitungan suara dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya pemungutan suara di TPS.

Oleh karena itu, penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.




Ikuti terus semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya

Urutan penghitungan suara pada pemilu 2024

Penghitungan suara Pemilu 2024 akan dilakukan setelah penutupan pemungutan suara atau pemungutan suara. Cek tata cara penghitungan suara pada pemilu mendatang berdasarkan informasi resmi Bawaslu RI.

1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana penghitungan suara.

2. KPPS melakukan:

A. pencatatan jumlah pemilih terdaftar pada DPT, DPTb, DPK dan pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/salah; Jumlah surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan.

B. Ringkasan:

1. Surat suara bekas,

2. Surat suara rusak atau salah cetak,

3. Surat suara yang tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara, termasuk surat suara cadangan, yang diterima KPPS pada setiap pemilu.

3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:

1. surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden;

2. Tiket pemilihan anggota DPR;

3. Tiket pemilihan anggota DPD;

4. surat suara pemilu anggota DPRD provinsi; A

5. Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Untuk daerah pemilihan DKI Jakarta, saksi membenarkan bahwa proses penghitungan suara dilakukan secara bertahap mulai dari penghitungan suara untuk:

1. surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden;

2. Tiket pemilihan anggota DPR;

3. Tiket pemilihan anggota DPD;

4. Pemungutan suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.

5. Saksi membenarkan bahwa KPPS telah melakukan penghitungan suara:

A. Membuka kunci dan menutup kotak suara, disaksikan oleh semua pihak yang hadir;

B. Mengambil surat suara dari kotak suara dan meletakkannya di meja Ketua KPPS;

C. Menghitung jumlah surat suara dan mengumumkan jumlahnya kepada yang hadir serta mencatatnya;

D. Membandingkan jumlah surat suara dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir pada formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;

e. Membuka surat suara demi kertas;

F. Apabila ternyata surat suara tersebut tidak ada pada kotak suara yang bersangkutan, maka:

– Sebelum menghitung

A. Ketua KPPS menunjukkan surat suara kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.

B. Melemparkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilu.

– Setelah perhitungan

A. Ketua KPPS menunjukkan surat suara kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.

B. Membuka kertas suara dan memeriksa tanda surat suara pada kertas suara sesuai jenis pemilihannya dan mencatatnya pada formulir Contoh c1 Plano sesuai jenis pemilihan pada formulir penghitungan.

Tn. Pemeriksaan tanda pemungutan suara pada surat suara;

H. Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung sebagai 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

Saya. Mengkomunikasikan hasil penelitian kepada saksi, pengawas TPS, pengamat atau masyarakat dengan suara yang terdengar jelas;

J. Catat hasil penghitungan suara pada Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota ditempelkan pada papan atau tempat tertentu menurut hitungan;

Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara setiap pemilu pada formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;

k. Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara setiap pemilu pada formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota;

aku. Hitunglah hasil pencatatan suara yang diperoleh dan tuliskan dalam angka dan huruf sesuai dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon wakil DĽR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah sah seluruhnya. suara, jumlah suara tidak sah

serta jumlah suara sah dan tidak sah;

M. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, calon anggota partai politik dan DPRD, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas;

N. Isikan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara untuk setiap jenis pemilu pada formulir:

1. Model C1-PPWP memiliki hologram, model C1-DPR memiliki hologram,

2. Model C1-DPD dengan hologram,

3. Model C1 – DPRD provinsi berhologram,

4. Model C1-DPRD Kabupaten/Kota berhologram

bersama dengan salinannya;

tentang. Mengisi Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau Keterangan Kejadian Khusus pada formulir Model C2-KPU jika ada;

Tn. Mengisi Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara pada formulir C-KPU

Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed